Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan Rapat Tim Kecil Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takalar. Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui video conference pada Selasa (07/05/2024) ini merupakan tindak lanjut rapat pleno sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Jumat (13/10/2023).
Rapat dipimpin oleh Tuti Rianingrum selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar merupakan Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang mencakup 50 (lima puluh) kecamatan yang terdiri dari 15 (lima belas) wilayah kecamatan dari Kota Makassar, 12 (dua belas) wilayah kecamatan dari Kabupaten Takalar, 11 (sebelas) wilayah kecamatan dari Kabupaten Gowa, 12 (dua belas) wilayah kecamatan dari Kabupaten Maros.