Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan Rapat Tim Kecil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal, Jumat (05/07/2024). Rapat yang diselenggarakan secara daring melalui video conference ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Tim Kecil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas RPP tersebut.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wahyudi Putra, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Madya, dan dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, dan lainnya
Rapat dimulai dengan melakukan pembahasan pada Bab XV RPP, yang mengatur mengenai Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan. Para peserta rapat secara aktif memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan pasal ini, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti peran keluarga, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga terkait menjadi kunci dalam harmonisasi RPP. Masukan dan saran yang konstruktif dari para peserta rapat akan dipertimbangkan dengan seksama untuk menghasilkan RPP yang berkualitas, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan berbagai pihak..