Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Lanjutan Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi, Jumat (05/07/2024). Rapat diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Grand Mercure Kemayoran Jakarta dan secara daring melalui video conference. Rapat ini merupakan tindak lanjut rapat harmonisasi sebelumnya dan upaya penyelesaian harmonisasi Rancangan Peraturan BMKG tersebut.
Rapat dibuka oleh Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I dan dipimpin oleh Andry Manuella Ginting selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi yang juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam sambutannya, Roberia menekankan pentingnya harmonisasi Rancangan Peraturan ini untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi dengan peraturan perundang-undangan terkait, serta untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan data kemagnetan bumi di Indonesia.
Rapat ini diawali pembahasan pada BAB II Rancangan Peraturan BMKG yang mengatur mengenai Pengamatan Kemagnetan Bumi. Hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan keandalan data kemagnetan bumi yang memiliki peran penting dalam berbagai bidang seperti navigasi, telekomunikasi, dan penelitian ilmiah.
Rancangan Peraturan BMKG ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 21, Pasal 24, Pasal 35, dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga terkait menjadi kunci dalam harmonisasi Rancangan Peraturan ini. Para peserta rapat, yang terdiri dari perwakilan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, secara aktif memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan ini.