
Bogor — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus memperkuat perannya dalam menjamin kualitas regulasi nasional melalui Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. Rapat tersebut diselenggarakan secara hybrid pada 15–16 Desember 2025 di Harris Hotel & Convention Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta diikuti secara daring oleh para pemangku kepentingan terkait sebagai tindak lanjut permohonan harmonisasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Rapat dibuka oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, yang menegaskan komitmen DJPP dalam memastikan setiap regulasi sektoral selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejalan dengan kebijakan nasional. Pembukaan tersebut menandai dimulainya proses pembahasan materi muatan rancangan peraturan menteri secara komprehensif dan terstruktur.
Selanjutnya, rapat dipimpin oleh M. Manzila Falah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang mengarahkan jalannya pembahasan secara substantif dan teknis. Didampingi oleh Hosni Mubarak selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, DJPP memfasilitasi diskusi lintas kementerian dan unit kerja guna memastikan kejelasan norma, kesesuaian substansi, serta kepastian hukum dalam penerapan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kelautan dan perikanan.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan norma, standar, prosedur, dan kriteria agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bersifat operasional dan mendukung kemudahan berusaha. DJPP menekankan pentingnya regulasi yang adaptif dan efektif, sekaligus tetap memperhatikan perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan.
Melalui rapat harmonisasi ini, DJPP kembali menegaskan perannya sebagai pengawal kualitas regulasi nasional. Sinergi antara DJPP dan Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan mampu menghasilkan peraturan menteri yang harmonis, implementatif, serta berkontribusi nyata dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan tata kelola perizinan berusaha yang transparan serta akuntabel.


