• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP CANANGKAN VISI INDONESIA EMAS 2045 MELALUI RENCANA STRATEGIS LEGISLASI 2025-2029

151225 4

JAKARTA – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI memaparkan secara komprehensif Rencana Strategis (RENSTRA) DJPP Tahun 2025–2029 dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun (Rakordal-RAT) Kementerian Hukum Tahun 2025. Kegiatan yang secara resmi dibuka oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, ini dipusatkan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025. Forum strategis tersebut menjadi ruang bagi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, untuk memimpin pembahasan yang berfokus pada agenda strategis di bidang legislasi, sebagai wujud akuntabilitas kinerja serta penegasan arah kebijakan unit utama dalam mendukung visi Kementerian Hukum secara keseluruhan.

Rencana strategis DJPP 2025-2029 membawa visi ambisius, yaitu "Terwujudnya Peraturan Perundang-Undangan Berkepastian Hukum dalam mendukung Terwujudnya supremasi hukum dalam menciptakan stabilitas keamanan dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas tahun 2045". Visi ini didukung oleh dua Misi utama, yakni (1) Melakukan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penggerak utama pembangunan hukum nasional dan (2) Melaksanakan tata kelola pemerintahan DJPP yang profesional, akuntabel, dan berkinerja tinggi. Secara khusus, DJPP berkontribusi pada Pilar 2 Kerangka Strategis Kementerian Hukum, yang meliputi tata kelola pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dan pembinaan hukum nasional yang berkualitas.

Untuk mewujudkan misi tersebut, DJPP menggarisbawahi strategi utama berupa penguatan total tata kelola pembentukan peraturan, mulai dari tahap Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengundangan, hingga Analisis, Evaluasi, Pemantauan, dan Peninjauan PUU. Arah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas PUU dan memastikan tidak terjadi hyper regulation (tumpang tindih peraturan), sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional. Selain itu, DJPP mendorong inovasi signifikan dengan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dalam proses pembentukan peraturan melalui instrumen utama, yaitu Legal Analytics, Legal Setting, Legal Searching, dan Legal Media. Melalui upaya ini, target Indeks Kualitas Peraturan Perundang-undangan (IKPUU) ditetapkan meningkat dari 3,26 di tahun 2025 menjadi 3,30 di akhir periode 2029.

RENSTRA 2025-2029 ini berfungsi sebagai referensi utama dalam merumuskan rencana kerja, dengan menetapkan dua Tujuan utama: Terbentuknya Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas dan Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Ditjen PP yang profesional, akuntabel, dan berkinerja tinggi. Dhahana Putra memaparkan kerangka regulasi prioritas yang akan dikerjakan, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (pengganti UU 12/2011), RUU Hukum Acara Perdata, RUU Perampasan Aset, dan RUU Narkotika dan Psikotropika. Fokus pada kualitas legislasi dan tata kelola berbasis teknologi ini adalah langkah nyata DJPP dalam menciptakan ekosistem peraturan perundang-undangan yang harmonis, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI