
Jakarta — Pembentukan sejumlah Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah menjadi perhatian utama dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang difasilitasi Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan penguatan kelembagaan kejaksaan berjalan seiring dengan kebutuhan penegakan hukum dan pelayanan keadilan di daerah.
Rapat harmonisasi tersebut dilaksanakan secara hibrid pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan. Kegiatan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rizki Arfah, setelah sebelumnya dibuka terlebih dahulu oleh Direktur HPP II, Waliyadin. Hadir dalam rapat ini jajaran Kejaksaan Agung, antara lain Kepala Biro Perencanaan dan Plh. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta Istiyadi selaku Asisten Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum. Kehadiran lintas kementerian dan lembaga ini mencerminkan pentingnya sinergi dalam proses pembentukan regulasi, khususnya yang berdampak pada aspek organisasi, anggaran, dan tata kelola kelembagaan penegakan hukum di tingkat daerah.
Dalam pembahasan tersebut, RPerpres tentang Pembentukan sejumlah Kejaksaan Negeri dinilai memiliki urgensi tinggi. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan jangkauan pelayanan kejaksaan.
Adapun Kejaksaan Negeri yang diatur dalam RPerpres ini meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat. Kehadiran Kejaksaan Negeri di wilayah-wilayah tersebut diharapkan dapat mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum di daerah.


