Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Tim Kecil Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan. Agenda rapat kali ini membahas dua rancangan peraturan, yakni Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan Umum di Bidang Sistem Resi Gudang.
Rapat yang digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024 ini, dilakukan secara virtual melalui video conference. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 7 Agustus 2024.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Rulita, Ketua Tim Kerja Harmonisasi yang juga berperan sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Selain Kemenkumham, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan Sekretariat Kabinet.
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah pentingnya penyelenggaraan Sistem Resi Gudang yang tertib dan teratur. Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang dinilai sangat penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dari potensi penyalahgunaan sistem tersebut, serta untuk memastikan kelancaran distribusi barang dan efisiensi biaya.
Dengan berlangsungnya rapat ini, diharapkan penyusunan kebijakan terkait Sistem Resi Gudang dan Perdagangan Berjangka Komoditi dapat segera rampung dan dilaksanakan secara efektif untuk mendukung perekonomian nasional.