• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

MENUJU KEPATUHAN HUKUM YANG LEBIH EFEKTIF: RAPAT TIM KERJA HARMONISASI BAHAS RANCANGAN PERPRES

090924 01

Jakarta – Dalam upaya memperkuat sistem hukum nasional dan memastikan kepatuhan yang lebih efektif, Tim Kerja Harmonisasi mengadakan rapat daring pada Senin (09/09/2024). Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyempurnaan sistem hukum di Indonesia.

Dipimpin oleh Victor Stanny Hamonangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, rapat ini melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Keterlibatan berbagai pihak ini menandakan komitmen kuat pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif dan efektif.

Kepatuhan hukum di Indonesia tidak hanya terbatas pada pemenuhan aturan yang ada, tetapi juga mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, kepatuhan hukum menjadi kunci dalam penerapan prinsip-prinsip good governance. Prinsip ini mencakup transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat yang aktif dalam proses pengambilan keputusan.

Rancangan Perpres ini menggarisbawahi dua aspek utama: proses pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pembentukan, ditekankan pentingnya setiap peraturan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses ini diharapkan dapat mengurangi potensi tumpang tindih peraturan yang sering kali menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Salah satu tujuan utama dari Rancangan Perpres ini adalah untuk memastikan setiap peraturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Hal ini sangat penting agar peraturan-peraturan tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga dapat dipahami, diterima, dan dilaksanakan oleh masyarakat secara luas. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Selain itu, Rancangan Perpres ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah. Peraturan daerah yang dihasilkan diharapkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tercipta harmonisasi antara peraturan di tingkat pusat dan daerah.

090924 02

090924 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI