• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENERJEMAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN: UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT DAN MENDORONG PERKEMBANGAN INDUSTRI KESEHATAN NASIONAL

240125 10

Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menerima konsultasi penerjemahan resmi peraturan daerah Kabupaten Demak pada Kamis, 23 Januari 2025. Rapat ini diselenggarakan secara tatap muka di Hotel Manhattan Jakarta. Fokus utama pertemuan adalah penerjemahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, sebagai tindak lanjut atas permohonan penerjemahan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dirancang untuk pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Peraturan ini diterjemahkan dalam rangka mendukung kebijakan nasional dalam bidang perekonomian, yang terkait dengan kesehatan dan investasi serta mencegah misinterpretasi yang dapat berdampak negatif pada masyarakat, hubungan diplomatik, dan keamanan nasional, dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang diterjemahkan secara resmi untuk penyebarluasan kepada para pemangku kepentingan baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Indah Febrianti selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama perwakilan Kementerian Kesehatan menggarisbawahi pentingnya penyesuaian istilah internasional yang sering digunakan dalam bidang kesehatan. Penerjemahan peraturan tidak hanya bertujuan sebagai dokumen terjemahan resmi, tetapi juga berperan penting dalam memberikan kejelasan hukum bagi para pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional. Keselarasan terminologi ini akan membantu menjaga keseragaman interpretasi peraturan di berbagai forum, baik dalam negeri maupun global.

Ditjen PP menganggap penting pembahasan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola peraturan perundang-undangan yang profesional dan terstandar. Dengan terjemahan yang baik, peraturan akan lebih mudah dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk masyarakat, lembaga hukum, hingga mitra internasional. Kejelasan peraturan diyakini dapat meningkatkan efektivitas Kementerian Kesehatan dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang kesehatan.

Diharapkan hasil penerjemahan peraturan ini segera diselesaikan dan dapat diakses oleh publik. Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung keterbukaan informasi dan transparansi layanan publik, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat luas.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI