Jakarta – Komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi hukum terus bergulir melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menjadi salah satu tonggak utama dalam agenda legislasi nasional. Pada Kamis, 17 Juli 2025, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) bersama Tim Teknis DPR RI kembali melanjutkan rapat penyisiran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.
Rapat teknis ini dihadiri oleh Tim Teknis DPR, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra K. Putra, serta ahli bahasa yang secara aktif memberikan kontribusi terhadap ketepatan redaksional dan konseptual naskah. Fokus utama pertemuan kali ini adalah melakukan penyisiran terhadap DIM Penjelasan dan DIM Batang Tubuh, dengan mencermati berbagai isu krusial yang berpotensi memengaruhi efektivitas implementasi hukum acara pidana di masa depan.
Beberapa substansi penting yang direkap untuk dikonfirmasi ulang kepada Tim Panitia Kerja (Panja) antara lain: usulan untuk menaikkan ketentuan pelimpahan wewenang antar-penyidik ke dalam batang tubuh, klarifikasi definisi “sidang tertentu” sebagai tahapan sebelum sidang pokok perkara, serta kebutuhan substansi terkait belum tersedianya rumah tahanan dalam sistem penahanan. Selain itu, usulan perubahan juga mencakup penguatan ketentuan mengenai penggeledahan yang dilakukan bukan oleh penyidik langsung, serta penambahan penjelasan terkait waktu penentuan status penahanan terdakwa di tingkat banding.
Sebagai bagian dari tahapan penting dalam penyusunan RUU KUHAP, proses penyisiran ini menjadi bukti konkret kerja teknis yang detail dan terukur antara pemerintah dan DPR RI. DJPP, melalui Tim Perancangnya, menunjukkan kepemimpinan substantif dalam mengawal kualitas naskah perundang-undangan yang akan menjadi rujukan utama sistem peradilan pidana Indonesia ke depan. Kehadiran ahli bahasa turut memastikan bahwa setiap rumusan hukum tidak hanya sahih secara substansi, tetapi juga presisi secara redaksional.
Rapat lanjutan penyisiran DIM Batang Tubuh akan kembali digelar pada Senin, 21 Juli 2025. Dengan kolaborasi yang solid antara DJPP dan DPR, pembahasan RUU KUHAP diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang modern, implementatif, dan sejalan dengan prinsip due process of law, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.