Jakarta – DJPP terus mendorong terwujudnya peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pembangunan nasional. Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan turut ambil bagian dalam rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum (RPMH) tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Rapat ini diselenggarakan secara virtual pada Kamis (17/7) dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi.
Rapat pleno tersebut menjadi forum untuk menyatukan pandangan lintas lembaga. Hadir dalam kesempatan ini perwakilan dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia.
Agenda utama rapat mencakup dua fokus pembahasan. Pertama, tanggapan umum dari peserta terhadap keseluruhan substansi RPMH. Kedua, pembahasan rinci pasal demi pasal, termasuk penajaman pada beberapa poin krusial seperti dasar hukum dalam bagian “Menimbang”, ketentuan mengenai pemrakarsa dalam Ketentuan Umum, siapa penyelenggara pengharmonisasian, serta pihak yang berwenang mengajukan permohonan pengharmonisasian.
Sebagai tindak lanjut, disepakati akan diadakan rapat lanjutan untuk menyisir pasal-pasal berikutnya guna memastikan kejelasan dan konsistensi norma dalam RPMH tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan peraturan perundang-undangan yang tertata, harmonis, dan tidak tumpang tindih, sekaligus memperkuat peran Kementerian Hukum sebagai pengawal sistem hukum nasional.