Jakarta - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), mengadakan rapat tim kecil untuk harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Rapat ini diselenggarakan pada Jumat, 27 September 2024, secara daring melalui video conference. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan keselarasan antarinstansi terkait dalam perumusan kebijakan yang mengatur produk halal di Indonesia.
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam sambutannya, Wahyudi menekankan pentingnya harmonisasi regulasi terkait Jaminan Produk Halal untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen muslim di Indonesia. Dengan berlakunya regulasi ini, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dan diberi keterangan khusus.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh berbagai instansi penting, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Partisipasi dari berbagai kementerian dan lembaga ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyusun regulasi yang mengatur Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Dalam diskusi yang berlangsung, dibahas kewajiban bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk kecuali yang berbahan haram, yang harus diberi label tidak halal. Ketentuan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi, serta memudahkan pelaku usaha dalam memahami kewajiban mereka terkait sertifikasi produk halal.
Sertifikat halal yang dimaksud adalah pengakuan resmi kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal dari MUI, atau lembaga terkait lainnya seperti MUI Provinsi dan MUI Kabupaten/Kota. Harmonisasi regulasi ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dan koordinasi antara BPJPH, MUI, serta instansi terkait lainnya guna memastikan produk-produk halal yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.