• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN: PENYUSUNAN RPP PIDANA SEUMUR HIDUP DAN PIDANA MATI

200924 23

Jakarta – Dalam rangka memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menyelenggarakan rapat tim kecil guna membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat ini diadakan secara luring di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, pada Jumat, 20 September 2024.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan peraturan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pasal 69, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam peraturan ini, akan diatur tata cara perubahan hukuman pidana seumur hidup dan pidana mati, yang mengedepankan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan. Peraturan tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam penerapan kebijakan pidana yang lebih transparan dan berkeadilan di Indonesia.

Dipimpin oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, dan didampingi oleh Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari sejumlah lembaga terkait, diantaranya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kanti Mulyani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya beserta tim. Selain itu, tenaga ahli seperti Ajeng Gandini Kamilah dari ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), dan Arsil dari LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan) juga memberikan masukan substansial.

Pembahasan dalam rapat ini menekankan mekanisme perubahan pidana bagi terpidana seumur hidup dan pidana mati, khususnya dalam konteks mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, diskusi mendetail mengenai syarat dan prosedur perubahan pidana yang harus dipenuhi di tengah upaya reformasi hukum, turut menjadi perhatian utama. Fokus juga diberikan pada perlindungan hak-hak narapidana dalam kerangka hukum yang lebih inklusif.

Diharapkan, melalui penyusunan RPP ini, lahir sebuah peraturan yang mengakomodasi prinsip keadilan restoratif, dengan tetap mempertahankan keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan hukum. Rapat ini menjadi langkah signifikan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana di Indonesia yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.

200924 11 200924 10

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI