Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung modernisasi sistem legislasi nasional. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan rapat Panitia Antarkementerian (PAK) secara virtual pada Selasa (27/05), dengan agenda utama membahas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rancangan Perpres ini hadir sebagai aturan turunan yang komprehensif untuk mengatur secara rinci seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan. Tidak hanya itu, regulasi ini juga merinci mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku, termasuk aspek penerjemahan dan penyebarluasan peraturan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Salah satu hal paling inovatif dari RPerpres ini adalah pengaturan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik. Proses ini akan memanfaatkan teknologi informasi melalui sistem elektronik yang terintegrasi pada setiap tahap pembentukan peraturan. Inisiatif ini diyakini akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penyusunan regulasi, sekaligus menjadi lompatan besar menuju transformasi digital dalam birokrasi hukum Indonesia.
Dalam ketentuan RPerpres tersebut, disebutkan pula bahwa pembubuhan tanda tangan dapat dilakukan secara elektronik. Tanda tangan elektronik yang digunakan harus tersertifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional. Langkah ini tidak hanya mendukung efisiensi administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap dokumen yang dihasilkan secara digital.
Rapat PAK ini menjadi ajang penting bagi berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan masukan dan sinkronisasi terhadap substansi RPerpres. Kehadiran aturan ini akan semakin memperkuat landasan hukum bagi pembentukan regulasi yang tidak hanya akurat secara substansi, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Dengan disusunnya RPerpres ini, pemerintah berharap tercipta sistem pembentukan peraturan yang lebih tertata, terukur, dan partisipatif. Selain sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, regulasi ini juga menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-government) yang andal dan inklusif. DJPP menegaskan bahwa modernisasi dalam bidang legislasi tidak boleh berhenti pada dokumen, tetapi harus menyentuh sistem dan proses yang mendasarinya.