
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Cukai pada Kamis, 27 November 2025. Rapat yang dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, serta dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktavia, ini diselenggarakan secara virtual dan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi di bidang cukai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Iyan Rubiyanto selaku Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan beserta jajaran. Selain itu hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap ketentuan yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rancangan peraturan ini disusun dengan tujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas pengawasan di bidang cukai. Penyusunan aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang memberikan dasar hukum bagi pengembalian cukai pada kondisi-kondisi tertentu.
Substansi pengaturan mencakup berbagai skenario pemberian pengembalian cukai, seperti kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan, kegiatan ekspor barang kena cukai, pengolahan kembali di pabrik, pemusnahan barang, pemberian fasilitas pembebasan cukai, hingga pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak terpakai. Pengaturan yang lebih detail dan komprehensif ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian.
Melalui harmonisasi ini, pemerintah berharap prosedur pengembalian cukai ke depan dapat berjalan lebih cepat, terstandar, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Kehadiran regulasi yang lebih jelas dan mutakhir diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran operasional industri, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan cukai secara keseluruhan.



