
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Manajemen Talenta Murid, Rabu (26/11). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin, dan dipimpin oleh Nurfaqih Irfani selaku Kepala Subdirektorat Standarisasi Harmonisasi. Dalam sambutannya, Waliyadin menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk memastikan rancangan regulasi yang disusun memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan kepastian hukum dan efektivitas penerapan kebijakan di sektor pendidikan.
Rapat yang berlangsung secara hybrid di Hotel Pullman Thamrin dan melalui video conference ini turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk unit Biro Hukum, Pusat Prestasi Nasional, serta pakar manajemen talenta yang relevan. Kehadiran perangkat ahli tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat dasar akademik dan teknokratik dari regulasi yang sedang disusun.
Rancangan peraturan menteri ini memuat kerangka pengelolaan bakat, minat, dan potensi murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan. Melalui pengaturan manajemen talenta murid, pemerintah menargetkan terwujudnya sistem pembinaan talenta yang inklusif, kolaboratif, dan berorientasi pada peningkatan daya saing murid di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, rancangan regulasi juga mengatur peran satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga kementerian sebagai pemangku tanggung jawab dalam penyelenggaraan program pembinaan talenta.
DJPP sebagai koordinator harmonisasi berharap rancangan peraturan tersebut dapat memperkuat ekosistem pendidikan nasional melalui landasan hukum yang kokoh, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di seluruh Indonesia. Proses harmonisasi ini dijadwalkan berlanjut hingga penyesuaian konsepsi final sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.



