Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Perusahaan Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri. Rapat diselenggarakan secara hibrid bertempat di ruang rapat Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, dan virtual melalui video conference, Senin (08/07/2024).
Rapat dipimpin oleh Irma Suryanti selaku Penerjemah Ahli Madya Direktorat Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan. Rapat juga dihadiri oleh Pejabat Fungsional Penerjemah di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
Rapat penerjemahan membahas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Perusahaan Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri. Pemerintah Kabupaten Mimika memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan kepada Perusahaan Perseroan Papua Divestasi Mandiri untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Rapat penerjemahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan glossary penerjemahan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Terjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan ini, akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.