• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENERJEMAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA NOMOR 10 TAHUN 2020

080724 01

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Perusahaan Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri. Rapat diselenggarakan secara hibrid bertempat di ruang rapat Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, dan virtual melalui video conference, Senin (08/07/2024).

Rapat dipimpin oleh Irma Suryanti selaku Penerjemah Ahli Madya Direktorat Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan. Rapat juga dihadiri oleh Pejabat Fungsional Penerjemah di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Rapat penerjemahan membahas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Perusahaan Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri. Pemerintah Kabupaten Mimika memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan kepada Perusahaan Perseroan Papua Divestasi Mandiri untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Rapat penerjemahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan glossary penerjemahan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Terjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan ini, akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

080724 02 080724 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI