Jakarta –Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Lanjutan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan pada Senin (08/07/2024). Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference.
Rapat dibuka oleh Ardiansyah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan selanjutnya dipandu oleh Julkhaidir, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Hadir pada rapat ini Gunawan Pribadi selaku Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beserta jajaran, perwakilan Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, serta Tim Kerja Haromonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.