Jakarta - Upaya menyelaraskan regulasi di sektor kesehatan terus dilakukan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat pleno virtual untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi pada Rabu (28/08/2024) secara virtual.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Mualimin Abdi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Kepolisian Republik Indonesia, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 703, Pasal 711, Pasal 713, dan Pasal 718 dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Konsil merupakan lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat. Sedangkan Kolegium merupakan kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan konsil.
Rapat pleno ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan regulasi kesehatan yang lebih baik dan terintegrasi, guna meningkatkan standar praktik kesehatan di Indonesia.