• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

SETAHUN BEKERJA, BERGERAK, BERDAMPAK: RAPAT PENGUATAN PERENCANAAN REGULASI DIGELAR DI DITJEN PP

030925 04

Jakarta – Dalam rangka memperkuat tata kelola regulasi nasional, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat pembahasan kebijakan penguatan perencanaan regulasi secara luring pada Rabu, (03/09/2025). Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Legiprudensi Gedung Ditjen PP ini dipimpin oleh Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, dan turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas serta Direktorat Perancangan Ditjen PP. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian strategis dengan semangat “Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak” untuk membangun sistem regulasi yang lebih terencana dan efektif.

Dalam diskusi, Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan beberapa agenda penting yang menjadi fokus penguatan kebijakan, seperti penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi Rancangan Peraturan Presiden tentang pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011, serta pengembangan RIA Guidance dan pedoman penyusunan naskah urgensi. Salah satu sorotan penting ialah keberlanjutan RIA Guidance dimana Ditjen PP akan mengawal pada milestone 2, dengan agenda workshop, _pilot project dan penyesuaian pedoman.

Rapat juga mencatat bahwa penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dimulai, dimana 2025 targetnya adalah kajian pendukung NA, 2026 adalah penyusunan NA dan ini menjadi salah satu agenda prioritas nasional Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan DJPP. Ini memberikan ruang bagi pendalaman dan kajian akademik yang lebih komprehensif. Di sisi lain, pembahasan mengenai RIA Guidance juga menyoroti perlunya kesepakatan mengenai threshold, serta pentingnya melibatkan pakar ekonomi dalam analisis manfaat dan biaya. Workshop internal Kementerian Hukum akan digelar sebagai langkah awal sebelum disampaikan ke Kementerian/Lembaga terkait.

Sebagai tindak lanjut konkret, Ditjen PP akan menunggu surat serah terima dari BPHN terkait pengalihan RIA Guidance, serta mempersiapkan pelaksanaan workshop internal guna menyelaraskan pemahaman dan arah kebijakan. Selain itu, penyusunan pedoman naskah urgensi regulasi di bawah Undang-Undang akan terus dilanjutkan karena dinilai sangat dibutuhkan oleh berbagai Kementerian/Lembaga. Pembentukan Badan Regulasi Nasional juga mulai dibahas sebagai opsi untuk mengkonsolidasikan perencanaan regulasi secara terpadu di bawah koordinasi Kementerian Hukum.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI