• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

BAHAS TATA KELOLA DANA KERJA SAMA INTERNASIONAL, DJPP GELAR RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PMK

020925 01020925 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional pada Selasa, (02/09/2025). Rapat yang berlangsung secara daring ini dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Unan Pribadi. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, serta tim teknis dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.

Rancangan PMK ini disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa pengelolaan anggaran hibah dilakukan oleh unit pengelola dana. Oleh karena itu, PMK ini menjadi instrumen penting dalam menjamin pengelolaan Dana KPI yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Beberapa ruang lingkup yang diatur dalam rancangan PMK ini mencakup perencanaan, pengalokasian, pencairan, pengembangan, dan penatausahaan Dana KPI. Selain itu, turut diatur mengenai penggunaan hasil pengembangan dana, akuntabilitas serta mekanisme pengawasan, hingga pemanfaatan sistem informasi dalam pengelolaan dana. Hal ini bertujuan agar setiap proses pengelolaan Dana KPI dapat terintegrasi dan terdokumentasi secara menyeluruh.

Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam menyempurnakan regulasi teknis yang mendukung kebijakan pemberian hibah Indonesia kepada pemerintah atau lembaga asing. Dengan koordinasi lintas sektor yang kuat, diharapkan Rancangan PMK ini dapat segera difinalisasi dan diundangkan, sehingga pengelolaan Dana KPI ke depan dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan efektif sesuai prinsip good governance.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI