Jakarta – Dalam upaya memperkuat sinergi antar kementerian dalam pembentukan produk hukum daerah, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada Kamis, (04/09/2025). Kegiatan ini berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan menjadi tonggak penting dalam harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik. Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup sinergitas tugas dan fungsi dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan regulasi daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan selaras dengan kepentingan nasional.
Acara penandatanganan juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, beserta jajaran dan perwakilan dari Biro Hukerma Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Turut hadir pula para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, yang menunjukkan komitmen bersama dalam penguatan koordinasi antar lembaga demi penyusunan regulasi yang efektif dan berdaya guna.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berharap dapat mendorong percepatan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Kolaborasi lintas kementerian ini juga merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip good governance serta penguatan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.