• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH PERCEPAT PENYEMPURNAAN KUHP BARU DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA

251124 12

Jakarta, 25 November 2024 – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) terus memacu langkah strategis untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam upaya ini, Ditjen PP menggelar Rapat Koordinasi Penyempurnaan KUHP dan Percepatan Pembentukan Peraturan Pelaksanaannya. Rapat berlangsung secara hibrid, bertempat di Oakwood Suites Kuningan, Jakarta, dan diikuti secara daring oleh peserta lintas instansi dan pakar hukum.

Rapat yang dipimpin oleh Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, ini turut dihadiri Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej; Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia; serta para tenaga ahli hukum terkemuka, termasuk Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. Yenti Garnasih, dan Dr. Albert Aries yang hadri secara fisik. Dhahana dalam sambutannya menegaskan pentingnya percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan KUHP untuk memastikan kehadiran hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Agenda rapat ini berfokus pada pembahasan rancangan aturan yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Grasi, Amnesti, dan Abolisi, serta RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Selain itu, disoroti pula Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan untuk melengkapi implementasi KUHP.

Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan turut mendampingi rapat ini, memastikan setiap rancangan aturan mengedepankan prinsip harmonisasi dan sinkronisasi. Eddy Hiariej menekankan bahwa regulasi pelaksanaan KUHP harus mencerminkan paradigma hukum modern, sekaligus memperhatikan nilai-nilai lokal. “KUHP baru ini adalah tonggak pembaruan hukum pidana nasional. Implementasinya membutuhkan aturan pelaksana yang jelas dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat,” ujarnya.

Melalui sinergi lintas instansi, pemerintah berkomitmen mempercepat penyelesaian rancangan aturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung reformasi sistem hukum nasional. Langkah ini diharapkan tidak hanya menguatkan sistem hukum Indonesia, tetapi juga memperkuat posisi hukum pidana sebagai instrumen perlindungan masyarakat yang berkeadilan. (-end)

251124 13 251124 14

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI