Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat pengharmonisasian secara hibrid pada Rabu (11/09/2024) yang bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta dan daring. Rapat ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit.
Acara ini dibuka oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan perundang-undangan II selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi, dan dipimpin oleh Hendra Kumia Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Rapat pengharmonisasian dihadiri oleh Denny Setiawan, Direktur Penataan Sumber Daya di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sekretariat Kabinet, dan Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta unit kerja terkait pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Rapat ini membahas penggunaan spektrum pita frekuensi radio yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan penyiaran yang menggunakan satelit dan orbit satelit di Indonesia. Sebelumnya sudah ada pengaturan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit, namun untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan dinamika bisnis persatelitan nasional maupun internasional dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan Satelit dan Orbit Satelit di Indonesia yang sangat cepat, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit perlu dilakukan penggantian.