Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Menteri/Badan/Lembaga menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Lembaga Amil Zakat. Rapat diselenggarakan secara hibrid bertempat di Hotel 101 Urban MH Thamrin, dan virtual melalui video conference, Jumat (12/07/2024).
Kegiatan ini diawali sambutan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dari Kementerian Agama. Selanjutnya rapat dibuka dan dipimpin oleh Mualimin Abdi selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Kemudian, rapat dipandu oleh Radita Adjie selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Hadir dalam rapat ini Sekjen Lembaga Amil Zakat Nahdhatul Ulama, Kepala Biro Hukum Badan Amil Zakat Nasional, Sekjen dan Kepala Biro Hukum Inisiatif Zakat Indonesia, perwakilan Kementerian Agama, Sekretariat Kabinet, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Urgensi penyusunan peraturan ini adalah untuk pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh lembaga amil zakat nasional yang dibentuk oleh masyarakat yang transparan, akuntabilitas, efektif dan tertib administrasi membutuhkan pedoman pembinaan dan pengawasan lembaga amil zakat. Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan lembaga amil zakat yang dibentuk untuk masyarakat perlu membentuk peraturan mengenai pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat.