
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang Pengelolaan Arsip Elektronik. Rapat yang diselenggarakan secara daring pada Senin (15/6/2026) tersebut dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yulanto Araya.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan BRIN terkait penyusunan regulasi yang bertujuan mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Dalam rapat tersebut, DJPP bersama perwakilan BRIN dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membahas substansi pengaturan pengelolaan arsip elektronik secara komprehensif. Rancangan peraturan ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan BRIN dalam mengelola arsip elektronik secara sistematis, mulai dari penciptaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga preservasi digital dan pemanfaatannya.
Pengaturan mengenai arsip elektronik dinilai semakin penting seiring meningkatnya volume dan kompleksitas data digital yang dihasilkan dari kegiatan administrasi, penelitian, pengembangan, dan inovasi. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan arsip digital sekaligus menjamin keutuhan, keautentikan, keandalan, dan aksesibilitas arsip sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital pemerintahan.
Melalui proses harmonisasi yang dilakukan oleh DJPP, diharapkan Rancangan Peraturan Badan BRIN tentang Pengelolaan Arsip Elektronik dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung terwujudnya tata kelola kearsipan yang modern dan terintegrasi. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat transformasi digital nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi.


