• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP PERKUAT AKSESI KONVENSI INTERNASIONAL MELALUI KONSINYASI PENYUSUNAN RPERPRES PENGESAHAN HCCH SERVICE CONVENTION

100626 1
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan Konsinyasi Panitia Antarkementerian (PAK) Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters (HCCH 1965 Service Convention) pada Rabu s.d. Kamis, 10 s.d. 11 Juni 2026, bertempat di The Grove Suites by Grand Aston, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Kegiatan ini juga dapat diikuti secara daring melalui Zoom Meeting bagi peserta yang berhalangan hadir secara langsung.

Kegiatan konsinyasi dipimpin oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Agvirta Armilia Sativa, dan Kepala Subdirektorat Penyusunan RPP, RPerpres, dan RPermenkum, Ramoti Samuel. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir pula dua tenaga ahli, yaitu Dr. Priskila Pratita Penasthika dari Universitas Indonesia dan Dr. Bayu Seto Hardjowahono dari Universitas Katolik Parahyangan.

Kegiatan konsinyasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Panitia Antarkementerian (PAK) tanggal 26 Mei 2026. Agenda utama kegiatan adalah pembahasan naskah terjemahan dan terjemahan lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan HCCH 1965 Service Convention, yang merupakan konvensi internasional tentang tata cara penyampaian dokumen yudisial dan ekstrayudisial di luar negeri dalam perkara perdata dan komersial. Pembahasan dilaksanakan secara intensif selama dua hari berdasarkan masukan dari berbagai kementerian/lembaga terkait.

Melalui kegiatan konsinyasi ini, DJPP bersama Panitia Antarkementerian berupaya memastikan bahwa naskah terjemahan resmi HCCH 1965 Service Convention ke dalam bahasa Indonesia telah akurat, tepat secara hukum, dan selaras dengan terminologi peraturan perundang-undangan nasional. Pengesahan konvensi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kerja sama hukum internasional, khususnya dalam rangka memperlancar proses penyampaian dokumen hukum lintas negara yang selama ini menjadi salah satu hambatan dalam penyelesaian sengketa perdata dan dagang yang bersifat internasional.

Dengan disahkannya HCCH 1965 Service Convention melalui Peraturan Presiden, diharapkan Indonesia semakin terintegrasi dalam sistem hukum internasional, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha asing dalam berinvestasi di Indonesia, memperkuat akses keadilan bagi warga negara Indonesia di luar negeri, mendukung penyelesaian sengketa bisnis internasional secara lebih efektif dan efisien, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum yang berkomitmen pada kerja sama hukum multilateral. Rancangan Peraturan Presiden ini dibutuhkan untuk mendukung Indonesia untuk masuk keanggotaan HCCH.

100626 2  100626 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI