• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP KEMENKUM KAWAL SIDANG MK, PEMERINTAH DAN DPR TEGASKAN FLEKSIBILITAS PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

100626 01
Jakarta - Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri Sidang Mahkamah Konstitusi dalam rangka Mendengar Keterangan DPR dan Presiden (III) atas Perkara Nomor 143/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pada Selasa, 9 Juni 2026, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Mahkamah Konstitusi.

Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Dr. Suhartoyo, dan dihadiri oleh Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, Plh. Kepala Subdirektorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Keamanan dan Perekonomian beserta tim, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri beserta jajaran, serta Kuasa DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta,

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan batas waktu pengesahan perjanjian internasional akan mempersempit ruang kebijakan (policy space) Presiden dan DPR dalam menilai substansi, kompleksitas, dan urgensi setiap perjanjian internasional secara kasuistis. Pemerintah juga menyatakan bahwa pembatasan semacam itu berpotensi bertentangan dengan praktik dan kebiasaan internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1969, serta dapat menimbulkan beban administratif yang tidak proporsional bagi DPR mengingat besarnya jumlah perjanjian internasional yang berada dalam berbagai tahap penyelesaian. Lebih lanjut, Pemerintah berpendapat bahwa pengabulan permohonan ini berpotensi menciptakan disonansi dengan Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 dan mengakibatkan dua instrumen hukum yang berbeda, yakni undang-undang pengesahan dan Perppu, tunduk pada aturan dan batas waktu yang sama, padahal keduanya memiliki sifat dan urgensi yang berbeda.

Keterangan DPR RI yang dibacakan oleh Kuasa DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa ketentuan pasal yang diuji tidak merumuskan limitasi waktu pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang, karena DPR perlu mengkaji substansi, karakter, ruang lingkup, serta akibat hukum dari setiap perjanjian internasional yang berbeda-beda sebelum mengadopsinya menjadi hukum nasional. DPR juga menyampaikan bahwa masuknya RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2000 dalam Program Legislasi Nasional merupakan wujud komitmen pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan yang relevan dengan perkembangan praktik hubungan internasional saat ini.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Adies Kadir, dan Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah dan DPR, antara lain mengenai perkembangan pembahasan RUU Perjanjian Internasional, parameter "kepentingan publik" dalam pengklasifikasian perjanjian internasional, status keberlakuan instrumen BoP dan ART, serta praktik terbaik (best practices) di berbagai negara terkait mekanisme dan jangka waktu pengesahan perjanjian internasional.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon. DJPP Kementerian Hukum akan terus aktif mendampingi jalannya persidangan guna memastikan kepentingan hukum Pemerintah terwakili secara optimal dalam setiap tahapan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI