
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I kembali melaksanakan rapat lanjutan harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (10/6/2026) ini menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Standarisasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Wahyu Tri Hartomo, serta dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Fiqi Nana Kania. Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Komunikasi Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Hukum.
Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebutuhan pengaturan yang lebih komprehensif dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, efektivitas, dan efisiensi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi, pelaksanaan partisipasi publik yang lebih bermakna, serta penguatan mekanisme pemantauan, peninjauan, analisis, dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan masyarakat menuntut adanya pembaruan regulasi pelaksanaan yang selama ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum nasional.
Melalui harmonisasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, diharapkan Rancangan Peraturan Presiden ini dapat menghasilkan pengaturan yang lebih responsif, terintegrasi, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, partisipatif, dan berbasis teknologi informasi.


