• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP KEMENKUM TARGETKAN OPTIMALISASI PEMBENTUKAN REGULASI PADA RAKER BERSAMA KOMISI XIII DPR RI

100626 0001
JAKARTA – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan pembentukan regulasi yang berkualitas demi mewujudkan kepastian hukum nasional. Langkah strategis ini mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) antara Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, beserta jajaran eselon I dengan Komisi XIII DPR RI di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Rabu (10/6/2026). Pertemuan krusial tersebut secara khusus membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum Tahun Anggaran (TA) 2027.

Dalam pemaparan komprehensif terkait alokasi pagu indikatif, program pembentukan regulasi yang digawangi oleh DJPP diproyeksikan menerima alokasi anggaran sebesar Rp26,44 miliar pada TA 2027. Alokasi anggaran tersebut mencerminkan keseriusan dan dukungan kuat pemerintah dalam memprioritaskan penyusunan produk hukum nasional yang bernilai strategis demi mewujudkan kepastian hukum.

Selaras dengan penajaman anggaran pembentukan regulasi, DJPP menetapkan sepuluh RUU prioritas nasional yang siap diakselerasi dengan total pagu sebesar Rp3,10 miliar pada TA 2027. Daftar rancangan regulasi vital tersebut mencakup RUU KUH Acara Perdata, RUU Kepailitan dan PKPU, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, RUU Hukum Perdata Internasional, RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU), RUU tentang Bantuan Hukum, RUU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyusunan Sengketa, RUU Badan Usaha, serta RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tidak hanya berfokus pada penyusunan undang-undang, DJPP secara proaktif mengusung 12 kegiatan strategis untuk memperkuat tata kelola regulasi nasional secara digital dan terintegrasi. Beberapa program unggulan tersebut meliputi penguatan koordinasi pengharmonisasian PUU, pelaksanaan penyusunan dan penyelarasan naskah akademik, sosialisasi aplikasi SIRENKUM versi terbaru, pengembangan aplikasi E-Pengundangan berbasis mobile, serta modernisasi laman Peraturan.go.id menggunakan teknologi pencarian semantik (semantic search). DJPP juga mengawal penerjemahan undang-undang krusial seperti KUHP dan KUHAP, penyusunan glosarium penerjemahan, fasilitasi perancangan perda, uji kompetensi perancang, hingga penanganan judicial review strategis nasional.

Melalui sinergi erat bersama Komisi XIII DPR RI dan implementasi seluruh program strategis digital ini, DJPP optimistis menghadirkan reformasi tata kelola regulasi yang adaptif, bersih, dan akuntabel. Transformasi layanan pembentukan peraturan yang terintegrasi ini diharapkan menjadi fondasi kokoh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta menyukseskan visi bersama menuju Indonesia Emas 2045.

100626 0002

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI