
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum turut berperan aktif dalam Rapat Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian (PAK) Penyusunan 2 (dua) Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Batas Laut Wilayah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia yang diselenggarakan pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat PAK yang telah diselenggarakan pada 9 April 2026, yang di dalamnya telah diperoleh masukan dari Anggota PAK terhadap Naskah Akademik kedua RUU dimaksud. Naskah Akademik yang telah disesuaikan dengan masukan tersebut kemudian dibahas kembali bersama konsep RUU Pengesahan Perjanjian Batas Laut Wilayah.
Kedua RUU yang dibahas mencakup Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka Bagian Selatan, serta Pengesahan Perjanjian mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Laut Sulawesi. Garis batas laut teritorial di Selat Malaka menghubungkan Titik 8, 8A, 8B, dan 8C, sedangkan garis batas laut teritorial di Laut Sulawesi menghubungkan Titik M, B1, B, C, dan P, yang keseluruhannya telah diselesaikan dalam pertemuan ke-34 Tim Perundingan Penetapan Batas Maritim Malaysia dan Indonesia pada November 2018. Perjanjian batas laut ini merupakan hasil perundingan panjang selama 18 tahun antara Indonesia dan Malaysia, yang puncaknya ditandatangani dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023.
Keikutsertaan aktif DJPP Kementerian Hukum dalam forum PAK ini mencerminkan komitmen dalam memastikan proses penyusunan Naskah Akademik dan penyusunan RUU Pengesahan berjalan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dari aspek perencanaan legislasi, harmonisasi, hingga teknis perancangan peraturan perundang-undangan. Pengesahan perjanjian batas laut ini merupakan langkah strategis yang akan memperkokoh pengakuan internasional terhadap rezim Negara Kepulauan Indonesia, sekaligus membuka jalan bagi perundingan lanjutan mengenai batas landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif di Laut Sulawesi. DJPP Kementerian Hukum akan terus mendampingi dan mendukung proses legislasi ini hingga kedua RUU dimaksud dapat disahkan menjadi undang-undang, demi memperkuat kedaulatan dan kepastian hukum di wilayah maritim Indonesia.


