Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan memenuhi undangan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menghadiri Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference pada Kamis (18/07/2024).
Rapat ini dibuka oleh Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Hadir dalam rapat penyusunan DIM ini Lydia Silvanna Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara beserta jajaran, Ahmad Burhanudin selaku Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantas Korupsi beserta jajaran, Tio Seravina Siahaan selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan beserta jajaran, perwakilan Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Kabinet, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perkembangan kemajuan masyarakat, globalisasi, teknologi informasi dan komunikasi yang diikuti dengan meningkatnya kejahatan dengan modus operandi baru, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan pelindungan hak asasi manusia, berpengaruh terhadap meningkatnya tuntutan serta harapan masyarakat terhadap kinerja pelaksanaan fungsi, peran, tugas, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, masih terdapat kelemahan dalam upaya pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat, dan belum sejalan dengan perkembangan paradigma penegakan hukum dan pemidanaan, serta perubahan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga perlu diubah.
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Dalam melaksanakan fungsi nya, kepolisian memiliki cakupan teritorial yaitu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia, wilayah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara teregistrasi dan berbendera Indonesia, dan Ruang Siber.