Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat lanjutan Harmonsisasi atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara. Rapat diselenggarakan secara daring melaui video conference pada Kamis (11/07/2024).
Rapat dibuka oleh Nur Rokhmah Muliana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan selanjutnya dipandu oleh Lu'luatul Fuadiyah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Hadir dalam rapat Sugeng Harmono selaku Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beserta jajaran, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertanian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Pangan Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk mewujudkan peningkatan penyediaan pangan perlu dikembangkan Kawasan Food Estate sebagai bagian dari program strategis nasional yang berkelanjutan, mandiri, terpadu, modern, dan berwawasan lingkungan di Sumatera Utara. Kawasan Food Estate Sumatera Utara adalah kawasan yang diperuntukan bagi peningkatan penyediaan pangan nasional pada sektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan di wilayah Sumatera Utara yang menerapkan teknologi pertanian tepat guna berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pemanfaatan sumberdaya secara optimal dan berwawasan lingkungan yang dikelola secara profesional oleh kelembagaan dan manajemen yang kuat serta sumberdaya manusia yang berkualitas.