Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat terbatas untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dan Anggota Keluarga. Rapat yang dilaksanakan secara daring, Selasa (21/01) ini dipimpin oleh Agus Hariadi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, bersama Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia serta para perancang peraturan pada Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Agenda utama rapat adalah membahas masukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pelindungan jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Penyusunan RPP Pelindungan Jaksa ini telah dimulai sejak tahun 2023 dan melibatkan kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga. Di antaranya, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Tentara Nasional Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta tenaga ahli dan akademisi.
RPP ini disusun sebagai langkah konkret untuk memberikan pelindungan hukum yang maksimal bagi jaksa, yang memiliki peran vital dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Pelindungan ini tidak hanya mencakup jaksa itu sendiri, tetapi juga melibatkan anggota keluarga mereka, yang seringkali menjadi sasaran ancaman atau gangguan akibat pekerjaan jaksa dalam penegakan hukum.
Proses penyusunan peraturan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang layak bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam melaksanakan tugas negara dengan lebih efektif dan tanpa hambatan. (-end)