Jakarta - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Rapat yang diadakan oleh Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) tersebut berlangsung secara luring di Ruang Rapat Samudera Pasai Lt. 5, Gedung Kemenpanrb pada Rabu (20/11/2024).
Hadir dalam kesempatan tersebut berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, serta perwakilan dari BKKBN. Pembahasan ini bertujuan untuk menyusun dasar hukum dalam rangka implementasi tugas dan fungsi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Rancangan Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. BKKBN sendiri merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki tugas strategis dalam bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan program keluarga berencana.
Penyusunan peraturan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja BKKBN dan mendukung implementasi program-program vital yang berfokus pada kesejahteraan keluarga dan pengendalian jumlah penduduk di Indonesia.