Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat pleno untuk membahas Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional. Rapat yang diselenggarakan secara daring, Selasa (12/11/2024) ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Arsip Negara Republik Indonesia. Rapat dipimpin oleh Rini Maryam sebagai Ketua Tim Kerja Harmonisasi dan dibuka oleh Mualimin Abdi, yang juga berperan sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Mualimin Abdi dalam pembukaannya mengungkapkan pentingnya pembahasan tata naskah dinas sebagai salah satu instrumen utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. "Tata naskah dinas bukan hanya soal administrasi. Ia adalah sarana untuk memastikan bahwa seluruh proses komunikasi kedinasan, baik di dalam organisasi maupun antarinstansi, dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Tata Naskah Dinas memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, tata naskah dinas juga menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, regulasi mengenai tata naskah dinas perlu terus disesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama yang berkaitan dengan teknologi komunikasi dan informasi.
Rancangan Peraturan ini disusun sebagai respons terhadap perkembangan organisasi BRIN dan kemajuan teknologi yang memengaruhi cara kerja kedinasan. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas, yang sebelumnya diundangkan, sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika organisasi dan kebutuhan operasional saat ini.