• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBARUAN KEBIJAKAN: PEMERINTAH BAHAS PENCABUTAN ATURAN STANDAR KOMPETENSI DAN URAIAN JABATAN

74dffeb2 43b4 4e52 b313 cc8792403d98

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (HPP III) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengenai pencabutan sejumlah aturan lama terkait standar kompetensi jabatan dan uraian jabatan. Rapat yang berlangsung secara daring pada Selasa, 25 November 2025 tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan pembaruan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah saat ini.

Kegiatan dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktavia. Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Arif Rahman selaku Kepala Biro Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta jajaran, serta perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum. Melalui diskusi lintas kementerian/lembaga ini, setiap pihak memberikan masukan terhadap urgensi pencabutan regulasi yang sudah tidak relevan.

Rancangan peraturan yang dibahas bertujuan mencabut ketentuan lama yang dinilai tidak lagi mencerminkan perkembangan organisasi dan kebutuhan reformasi birokrasi. Regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan pengaturan yang lebih adaptif, jelas, dan efektif dalam mendukung pengelolaan jabatan, termasuk penyusunan standar kompetensi pegawai di lingkungan pemerintah.

Penyusunan aturan terbaru ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas. Dengan kejelasan peran serta penguatan struktur jabatan, diharapkan kualitas kinerja aparatur negara dapat terus meningkat dan lebih responsif terhadap tantangan pemerintahan modern.

Setelah melalui proses harmonisasi dan finalisasi, regulasi tersebut akan ditetapkan sebagai dasar hukum baru dalam pengelolaan jabatan di berbagai instansi pemerintah. Kehadirannya diharapkan menjadi acuan resmi bagi seluruh pihak terkait dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

7b049b35 0a41 4dd4 bf94 e554d29321ac25f1937c eca9 4972 8471 ebcf0c71c411

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI