Jakarta – Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), menggelar Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029 serta Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung secara hibrid pada Rabu, 26 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Legiprudensi, Ditjen PP Kementerian Hukum, serta diikuti secara daring oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.
Rapat ini diawali dengan penyampaian arahan strategis oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan berdaya guna. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat tinggi, termasuk Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, serta jajaran direktur Ditjen PP lainnya, seperti Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi. Selain itu, perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Pangan Nasional, turut serta dalam diskusi guna memastikan penyelarasan kebijakan hukum yang efektif.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Prolegnas RUU dalam Keputusan DPR RI tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 serta Prolegnas RUU Jangka Menengah 2025-2029. Selain itu, penyusunan regulasi nasional juga mengacu pada Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2025 dan Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2025. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, proses legislasi diharapkan semakin terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Salah satu momen penting dalam rapat ini adalah penandatanganan Pakta Komitmen Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas. Pakta ini menjadi wujud komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan prinsip negara hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan global dan kebutuhan nasional. Pemerintah menegaskan bahwa setiap peraturan yang disusun harus mencerminkan transparansi, efektivitas, serta menjunjung tinggi kepentingan publik.
Sebagai bagian dari agenda, kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi antara kementerian dan lembaga pemrakarsa guna membahas strategi implementasi dan harmonisasi kebijakan di masa mendatang. Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan setiap kebijakan yang dirancang dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.