• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PLENO DARING: PENYEMPURNAAN RANCANGAN PERATURAN MEDIASI HAK ASASI MANUSIA

241224 04

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat pleno harmonisasi lanjutan atas Rancangan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Mediasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa, 24 Desember 2024. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dibuka oleh Pembina Tim Kerja Harmonisasi, Mualimin Abdi, dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Lina Widyastuti.

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah perwakilan dari Komnas HAM, termasuk Gatot Ristanto, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama, Imelda Indriani Saragih, Kepala Biro Dukungan Penegakan Hak Asasi Manusia, serta Jayadi Damanik, Mada Pudyatama, Vella Okta Rini, dan Rizal. Mereka bersama-sama membahas berbagai aspek terkait rancangan peraturan yang diharapkan dapat memperkuat penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan HAM di Indonesia.

Mediasi HAM menjadi fokus utama dalam pembahasan ini. Proses ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa perdata yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di luar jalur pengadilan, berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam menjalankan fungsinya, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan perdamaian, serta menyelesaikan perkara melalui berbagai metode seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, hingga pemberian saran kepada pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah melalui jalur pengadilan.

Selain itu, Komnas HAM juga bertugas menyampaikan rekomendasi atas kasus-kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditindaklanjuti.

Dalam mediasi HAM, ada prinsip-prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan, di antaranya perlindungan dan pemenuhan HAM, perlakuan setara dan tanpa diskriminasi bagi para pihak, kesepakatan bersama, dan pengakomodasian kepentingan semua pihak yang terlibat. Proses ini juga dijalankan secara tertutup dan rahasia, dengan menekankan partisipasi aktif para pihak, fleksibilitas, kerja sama, dan keadilan.

Dengan diselenggarakannya rapat pleno ini, diharapkan rancangan peraturan tersebut dapat segera diselesaikan dan diterapkan, memberikan landasan hukum yang jelas untuk mediasi sengketa HAM di Indonesia, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia di tanah air.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI