Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Tim Kerja Harmonisasi, menggelar Rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman secara hibrid. Acara ini diselenggarakan di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I, Wisma Karya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Rapat dibuka oleh Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, yang menyampaikan pentingnya harmonisasi peraturan dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi kementerian terkait. Selanjutnya, acara dipandu oleh Arif Susandi, Ketua Tim Harmonisasi, yang menjelaskan rangkaian rapat yang akan membahas Rancangan Peraturan Menteri tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Negara, serta Tim Kerja Harmonisasi dari Kementerian Hukum.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan salah satu kementerian yang bertanggung jawab dalam mengelola urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antar instansi terkait guna mewujudkan tata kelola yang lebih efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan di sektor perumahan dan permukiman.
Melalui rapat harmonisasi ini, setiap pihak dapat memberikan masukan untuk menyempurnakan rancangan peraturan yang akan menjadi dasar bagi penguatan struktur dan mekanisme kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sebagai kementerian yang memiliki peran strategis dalam pengembangan kawasan permukiman, penyusunan aturan yang jelas dan terstruktur menjadi kunci penting dalam mendorong terciptanya perumahan yang terjangkau dan layak huni bagi seluruh masyarakat.