• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PMK DANA KOMPENSASI, DORONG PERBAIKAN TATA KELOLA SUBSIDI ENERGI

140725 03

Jakarta – Sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan subsidi energi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat HPP III mengadakan rapat harmonisasi secara virtual pada Senin, 14 Juli 2025. Agenda utama rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Kelola Dana Kompensasi Bagi Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik. Direktur HPP III, Unan Pribadi, membuka rapat yang kemudian dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga terkait dan badan usaha, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Selain itu, turut hadir perwakilan dari badan usaha seperti PT Pertamina, PT PLN, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Penyusunan RPMK Dana Kompensasi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Bendahara Umum Negara Tahun 2023. Rancangan ini juga menjawab temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam audit terhadap perencanaan, penganggaran, dan penyaluran subsidi serta kompensasi BBM dan listrik. Beberapa isu penting yang menjadi dasar perubahan antara lain terkait formula perhitungan dana kompensasi listrik, penghitungan volume BBM berdasarkan nozzle, serta mekanisme pengaliran data untuk keperluan reviu dana kompensasi.

RPMK ini disusun guna menciptakan kesamaan persepsi antar pihak terkait, sekaligus memperkuat tata kelola pengelolaan dana kompensasi secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Aturan ini juga diharapkan menjadi pedoman operasional bagi seluruh instansi pelaksana dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Adapun ruang lingkup materi dalam RPMK ini mencakup tujuan pengalokasian Dana Kompensasi dalam APBN, pejabat perbendaharaan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar, serta ketentuan pelaksana tugas KPA bila KPA definitif berhalangan, proses reviu dana kompensasi secara triwulanan dan tahunan, pelaksanaan rapat koordinasi tingkat menteri dalam pengambilan kebijakan, proses bisnis penganggaran dan pembayaran, hingga mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, DJPP berkomitmen mendukung terciptanya sistem subsidi energi yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

140725 04 140725 05

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI