Jakarta — Dalam rangka menyusun Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 yang lebih terintegrasi dan aplikatif, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menggelar rapat harmonisasi secara daring pada Rabu, 7 Mei 2025. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, serta menjadi bagian krusial dalam tahapan perencanaan pembangunan nasional tahun anggaran mendatang.
Rapat harmonisasi ini turut menghadirkan perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga strategis, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Politik dan Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Hukum dan HAM, Pemberdayaan Masyarakat, Pangan, serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tim Kerja Harmonisasi DJPP juga hadir guna memastikan sinkronisasi kebijakan lintas sektor berjalan dengan baik dalam proses perumusan RKP 2026.
Rancangan RKP Tahun 2026 disusun sebagai landasan pembahasan awal bersama DPR RI terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2026. Selain itu, dokumen ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta acuan bagi seluruh Kementerian dan Lembaga dalam merancang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L). Dengan penyelarasan yang matang, pemerintah berharap kebijakan pembangunan tahun 2026 dapat dirancang secara lebih fokus, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat.