• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RPERPRES PENGADAAN BARANG/JASA PAPUA, SASAR PEMBERDAYAAN OAP

260824 19

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menggelar rapat daring untuk membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di Papua. Rapat ini berlangsung pada hari Senin, (26/08/2024), dan dipimpin oleh Julkhaidir, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Rapat ini bertujuan untuk menyusun Rancangan Perpres yang akan menjadi dasar hukum untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah di Papua, dengan fokus pada percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Salah satu isu utama adalah bagaimana memastikan bahwa kebijakan pengadaan tidak hanya efisien tetapi juga inklusif, dengan melibatkan Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP) secara maksimal.

Dalam rapat ini, satu dari fokus utama adalah pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua, yaitu individu atau entitas usaha yang dimiliki oleh orang Papua asli dan berdomisili di Papua. Pelaku Usaha OAP perseorangan adalah orang dari rumpun ras Melanesia, yang terdiri dari suku-suku asli Papua atau mereka yang diterima dan diakui oleh Masyarakat Adat Papua, dengan bukti berupa surat keterangan dari Ketua Lembaga Masyarakat Adat yang diakui pemerintah.

Pemberdayaan Pelaku Usaha OAP diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dengan melibatkan mereka secara aktif dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa. Ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi ekonomi lokal dan memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat asli Papua.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memberikan masukan penting mengenai teknis dan regulasi pengadaan. Perubahan yang diperlukan dalam regulasi pengadaan untuk memastikan bahwa Pelaku Usaha OAP dapat berpartisipasi dengan lebih mudah dan efektif. Ini mencakup aspek administrasi, kualifikasi, dan prosedur pengadaan.

Perubahan dalam Rancangan Perpres ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap percepatan pembangunan di Papua. Dengan melibatkan Pelaku Usaha OAP, diharapkan ada peningkatan dalam perekonomian lokal, pengurangan ketimpangan, dan penguatan struktur sosial ekonomi di wilayah tersebut. Keterlibatan mereka juga akan mendukung pengembangan kapasitas lokal dan menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya efektif tetapi juga berkontribusi pada pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Papua. Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, diharapkan akan tercipta sistem yang mampu mendukung kemajuan daerah secara optimal.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI