Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang menguji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, pada Senin (23/06). Keduanya hadir didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Sidang ini merupakan bagian dari proses uji formil terhadap undang-undang yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Sidang yang berlangsung secara luring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Selain perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, agenda persidangan juga mencakup empat perkara lain, yakni perkara Nomor 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025, yang seluruhnya merupakan pengujian terhadap sejumlah undang-undang strategis yang baru disahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam persidangan merupakan bentuk nyata komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap mekanisme hukum konstitusional. Pemerintah, menurutnya, memegang teguh prinsip akuntabilitas dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi marwah hukum nasional.
Sebagai pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan, pemerintah menegaskan bahwa proses penyusunan dan pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 telah mengikuti seluruh prosedur legislasi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, substansi undang-undang dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Persidangan ini menjadi momentum penting untuk memperlihatkan bagaimana prinsip checks and balances berjalan secara efektif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pemerintah berharap bahwa seluruh proses uji materiil maupun formil yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dapat memperkuat legitimasi undang-undang serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.