Bogor – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI). Peraturan ini mengatur tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada LPP TVRI.
Kegiatan rapat harmonisasi ini berlangsung pada Senin hingga Rabu, 23–25 Juni 2025, dan dilaksanakan secara hibrid, yakni luring bertempat di Hotel Ibis Style Bogor Raya dan daring melalui video conference. Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, serta dipimpin oleh Susana Oktafia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penyiaran Publik TVRI selaku pengusul.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat legalitas dan akuntabilitas pengenaan tarif Rp0,00 atas jenis PNBP tertentu. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LPP TVRI. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa LPP TVRI dapat mengenakan tarif hingga sebesar 0% atau nol rupiah dalam kondisi tertentu.
Melalui pengaturan ini, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas kepada LPP TVRI dalam melaksanakan tugas penyiaran publik, khususnya dalam hal layanan atau kerja sama yang memiliki kepentingan sosial dan edukatif tinggi. Diharapkan, kebijakan tarif Rp0,00 ini akan memperkuat peran TVRI sebagai media penyiaran yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa beban biaya yang memberatkan, serta tetap dalam kerangka tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Hasil rapat harmonisasi ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan peraturan yang final dan resmi. Selanjutnya, peraturan yang telah disepakati akan melalui proses penyampaian dan pengundangan sesuai mekanisme yang berlaku. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III memastikan bahwa proses harmonisasi ini berjalan sesuai prinsip keterbukaan, kehati-hatian, serta kolaborasi antarinstansi yang produktif demi mendukung kebijakan penyiaran publik yang lebih inklusif dan efisien.