• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HADIRI RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTOR BAHAS RTRW DAN RDTR KABUPATEN KATINGAN DAN GOWA

280525 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, melalui Direktorat Fasilitasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, turut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa, 27 Mei 2025, guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Rapat yang berlangsung secara hibrid di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, turut dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, hingga Kepolisian Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah.

Fokus utama dalam rapat kali ini adalah pembahasan RTRW dan RDTR untuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gowa. Dalam pembahasan tersebut, para peserta menekankan pentingnya pemenuhan amanat teknis yang harus dimuat dalam dokumen tata ruang, termasuk aspek mitigasi bencana. Ini mencakup pemetaan kawasan rawan, analisis tipologi bencana, serta pengaturan zonasi untuk mendukung ketahanan wilayah.

Selain itu, tantangan spesifik di tiap daerah juga menjadi sorotan. Mulai dari keterbatasan lahan, alih fungsi kawasan, hingga kendala pengembangan sektor unggulan seperti pariwisata, pertanian, dan industri. Oleh karena itu, penyusunan RTRW dan RDTR yang terstruktur dan berbasis hukum menjadi krusial untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

Perencanaan tata ruang yang legal dan rinci akan memberikan dasar yang kuat untuk menentukan zona investasi prioritas dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan proyek strategis nasional maupun daerah.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan seluruh dokumen RTRW dan RDTR yang disusun tidak hanya memenuhi standar teknis, namun juga menjadi alat pengendali pembangunan yang adaptif terhadap dinamika dan tantangan wilayah masing-masing. Perencanaan yang matang diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI