• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RPMK PNBP LKPP DIHARMONISASI, DJPP PASTIKAN KEPATUHAN REGULASI

010825 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menghadiri Rapat Pleno Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jumat (1/8/2025). Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dan dibuka serta dipimpin oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Kementerian Keuangan sebagai upaya penyempurnaan atas ketentuan dalam PMK Nomor 117 Tahun 2023. Rancangan peraturan ini dinilai penting untuk mendukung efektivitas tata kelola PNBP yang berlaku di lingkungan LKPP, khususnya dalam mendukung layanan digital dan kerja sama pemerintah dengan pelaku usaha.

Pokok pembahasan mencakup pengaturan jenis layanan yang dikenai tarif, ketentuan pengecualian tarif bagi UMKM dan koperasi, serta teknis pelaksanaan pemungutan PNBP oleh LKPP melalui platform digital. Selain itu, turut dibahas mekanisme pembagian pendapatan antara instansi pengelola dan mitra teknis, termasuk penyesuaian ketentuan transaksional perbankan dan peralihan dari peraturan sebelumnya.

Dari DJPP, kegiatan ini dihadiri oleh Tim Kerja Harmonisasi Bidang PPN dan Fiskal dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III. Melalui forum ini, DJPP berkomitmen untuk menjaga konsistensi dan kualitas norma peraturan agar sesuai dengan kerangka hukum nasional, serta mendorong pemungutan PNBP yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
010825 02010825 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI