
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II mengikuti Rapat Lanjutan Panitia Antar Kementerian (PAK) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (12/8/2025) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung C, Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan, dan dihadiri perwakilan lintas kementerian/lembaga secara luring dan daring. DJPP diwakili oleh Sopiani, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Dalam forum tersebut, Sopiani menyampaikan pandangan DJPP terhadap substansi RPP, menekankan pentingnya keselarasan dengan regulasi yang ada, kejelasan norma hukum, serta penguatan koordinasi lintas sektor. Ia juga mengingatkan bahwa dalam mekanisme penyusunan RPP, seluruh kelengkapan dokumen, persetujuan substansi, dan paraf bersama menjadi bagian penting sebelum tahap penetapan Presiden.
Pembahasan pada rapat kali ini berlangsung cukup alot, terutama terkait penyesuaian ketentuan yang harus selaras secara vertikal dengan UU 15/1997 jo. UU 29/2009 dan PP 19/2024, serta secara horizontal dengan peraturan terkait tata ruang, pertanahan, pembangunan daerah, dan ketenagakerjaan. Isu multitafsir norma dan potensi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah menjadi sorotan utama. DJPP juga mendorong adanya klausul yang menjamin keterlibatan kementerian/lembaga terkait sejak tahap perencanaan.
Rapat PAK ini akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya untuk menyelesaikan perbedaan pandangan yang masih mengemuka. Harapannya, hasil akhir RPP dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat transmigran dan mendukung pembangunan daerah tujuan transmigrasi secara terpadu, efektif, dan berkelanjutan.




