Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Tim Kerja Harmonisasi, menggelar rapat Pleno Harmonisasi untuk dua Rancangan Peraturan Kepolisian secara virtual pada Kamis, 5 Desember 2024. Rapat ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, dan dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Republik Indonesia serta Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini membahas dua Rancangan Peraturan Kepolisian yang penting, yaitu tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik dan Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja.
Rancangan pertama bertujuan untuk memperkuat penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) berdasarkan alat bukti rekaman elektronik, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Alat bukti rekaman elektronik yang dimaksud mencakup rekaman data dan informasi elektronik yang diperoleh dari perangkat penegakan hukum elektronik, seperti kamera pengawas atau alat lainnya. Rekaman ini dapat berupa salinan atau fotokopi dan digunakan untuk menangani pelanggaran LLAJ, termasuk pelanggaran batas kecepatan, penggunaan sabuk keselamatan, pelanggaran rambu lalu lintas, dan lain-lain.
Rancangan kedua mengenai Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian disusun untuk mendukung ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kinerja anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berjalan profesional dan sesuai dengan visi dan misi organisasi. Dengan menggunakan Sistem Manajemen Kinerja (SMK), penilaian kinerja anggota Kepolisian, dari Bhayangkara Dua hingga Komisaris Jenderal Polisi, akan lebih terukur dan terstruktur.
Kedua rancangan peraturan ini sangat penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum lalu lintas dan meningkatkan profesionalisme anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rapat ini juga menjadi kesempatan untuk membahas berbagai hal teknis agar kedua peraturan tersebut dapat berjalan dengan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.