Bekasi – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat konsinyering distribusi kedua peraturan perundang-undangan dan pengelolaan arsip digital. Rapat yang dilaksanakan dari Senin sampai dengan Rabu, (6-8/5/2024) ini diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Aston Imperial Bekasi Hotel & Conference Center.
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alpius Sarumaha hadir memimpin rapat bersama dengan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Unan Pribadi. Agenda rapat kali ini adalah pengelolaan arsip digital Peraturan Perundang-undangan dan Distribusi Kedua Peraturan Perundang-undangan. Hadir sebagai narasumber Prof. Bayu Dwi Anggono, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember yang menyampaikan materi mengenai Memperbaiki Undang-Undang dan Dr. Agus Riewanto dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta yang menyampaikan materi mengenai Distribusi Kedua Peraturan Perundang-undangan setelah Tahap Pengundangan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan.
Direktur Kearsipan Pusat Arsip Nasional Republik Indonesia, M Imam Mulyantono hadir sebagai narasumber dalam konsinyering ini dan menyampaikan materi mengenai pengelolaan arsip digital peraturan perundang-undangan. Pengelolaan arsip elektronik peraturan perundang-undangan sama dengan pengelolaan arsip elektronik jenis/tema lainnya. Arsip yang dikelola adalah arsip yang autentik. Lebih lanjut Beliau menyampaikan fungsi dari arsip itu sendiri menurut UU Nomor 43 Tahun 2009, yakni sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran; alat bukti yang sah; bahan akuntabilitas kinerja/pertanggungjawaban; aset; memori; dan identitas/jati diri.
Dalam paparannya, Prof Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa merujuk pengaturan dalam UUD 1945, pembentukan Undang-Undang (lawmaking process) adalah merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan yang terdiri dari lima tahapan, yakni pengajuan rancangan undang-undangan; pembahasan bersama antara DPR dan Presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945; persetujuan bersama antara DPR dan Presiden; pengesahan RUU menjadi UU; dan Pengundangan.
Dr. Agus Riewanto menyampaikan bahwa praktik Distribusi Kedua tidak dapat dibenarkan dan sebaiknya ke depan tidak dilakukan lagi. Distribusi Kedua adalah mekanisme untuk memperbaiki peraturan perundang-undangan setelah diundangkan dan dipublikasikan. Hadir dalam rapat kali ini tim dari Pengundangan Peraturan Perundang-undangan, tim dari Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, tim dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan dari Badan Pangan Nasional.